Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ribuan Angkutan Umum di Batam Tak Layak Operasi, Dishub: Wajib Dilakukan Penghitaman

Dia Saputra - Senin, 22 Maret 2021 | 21:00 WIB
ilustrasi bus Trans Batam yang sudah tidal layak operasi.
TribunBatam.id
ilustrasi bus Trans Batam yang sudah tidal layak operasi.

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Kepulauan Riau menetapkan 3.214 unit angkutan umum tidak layak operasi.

Ribuan kendaraan tidak layak operasi tersebut diketahui sudah melewati batas maksimal Peraturan Wali Kota Batam Nomor 15 Tahun 2008.

Dari total keseluruhan, 366 unit di antaranya adalah kendaraan angkutan orang di trayek utama dan 1.603 unit di trayek cabang.

Sedangkan sisanya atau 1.245 unit lainnya adalah taksi yang berada di Kota Batam.

Baca Juga: Respect! Rayakan Anniversary ke-4, Komunitas Velozity Batam Gelar Kegiatan Bersih-bersih Sekolah Hingga Rumah Ibadah

Kepala Bidang Angkutan Dishub Batam, Syafrul Bahri menjelaskan, setiap badan usaha angkutan harus patuh aturan yang sudah ditetapkan.

"Wajib dilakukan penghitaman untuk angkutan umum yang habis masa operasinya," ucap Syafrul dikutip dari TribunBatam.id.

Syafrul menerangkan, maksud dari penghitaman adalah mengganti pelat dari angkutan dari kuning menjadi hitam untuk kendaraan pribadi.

Sementara untuk uji kendaraan atau kir sendiri tetap dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016.

Baca Juga: Jalan Tiban I Batam Terendam Banjir, Buat Motor Ogah Hidup, Ternyata Ini Penyebabnya

kendaraan angkutan orang di  Kabupaten Batam, Kepulauan Riau.
TribunBatam.id
kendaraan angkutan orang di Kabupaten Batam, Kepulauan Riau.

Yakni uji kir kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali dengan biaya sesuai besaran retribusi.

"Kalau kendaraan rutin melakukan kir per enam bulan sekali tidak akan mahal. Tapi kalau sampai mati kir akan jadi mahal karena kena denda," terangnya.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Data Dishub Batam, 3.214 Angkutan Orang Tak Layak Operasi, 'Tak Boleh Tarik Penumpang'

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa