GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Kepulauan Riau menetapkan 3.214 unit angkutan umum tidak layak operasi.
Ribuan kendaraan tidak layak operasi tersebut diketahui sudah melewati batas maksimal Peraturan Wali Kota Batam Nomor 15 Tahun 2008.
Dari total keseluruhan, 366 unit di antaranya adalah kendaraan angkutan orang di trayek utama dan 1.603 unit di trayek cabang.
Sedangkan sisanya atau 1.245 unit lainnya adalah taksi yang berada di Kota Batam.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Batam, Syafrul Bahri menjelaskan, setiap badan usaha angkutan harus patuh aturan yang sudah ditetapkan.
"Wajib dilakukan penghitaman untuk angkutan umum yang habis masa operasinya," ucap Syafrul dikutip dari TribunBatam.id.
Syafrul menerangkan, maksud dari penghitaman adalah mengganti pelat dari angkutan dari kuning menjadi hitam untuk kendaraan pribadi.
Sementara untuk uji kendaraan atau kir sendiri tetap dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016.
Baca Juga: Jalan Tiban I Batam Terendam Banjir, Buat Motor Ogah Hidup, Ternyata Ini Penyebabnya
Yakni uji kir kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali dengan biaya sesuai besaran retribusi.
"Kalau kendaraan rutin melakukan kir per enam bulan sekali tidak akan mahal. Tapi kalau sampai mati kir akan jadi mahal karena kena denda," terangnya.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Data Dishub Batam, 3.214 Angkutan Orang Tak Layak Operasi, 'Tak Boleh Tarik Penumpang'
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunbatam.id |
KOMENTAR