Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Brong

Polisi Gencar Razia Knalpot Brong, Suara Moge yang Sudah ‘Menggelegar’ Bagaimana? Ini Tanggapan Yamaha dan Kawasaki

Muhammad Rizqi Pradana,Wisnu Andebar - Senin, 22 Maret 2021 | 20:50 WIB
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita di halaman Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (8/7/2020).
Tribunsolo.com / Ryantono Puji Santoso
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita di halaman Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (8/7/2020).

GridOto.com - Pihak Kepolisian tengah gencar melakukan razia motor yang menggunakan knalpot racing atau brong di berbagai wilayah Tanah Air.

Alasannya, motor-motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong ini dianggap melebihi ambang batas kebisingan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jika alasan utama dari razia tersebut adalah suara bising yang dihasilkan, apakah motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 400 cc ke atas juga bisa menjadi target razia?

Mengingat mesin berkubikasi besar umumnya membuat moge memiliki suara yang cukup menggelegar, bahkan dengan knalpot standar atau bawaan pabrik sekalipun.

Baca Juga: Polisi Gencarkan Razia Knalpot Brong, Produsen Knalpot Racing WRC, Corse Project dan AHRS Kasih Tanggapan Begini

Antonius Widiantoro, selaku Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengatakan, semua moge yang djual secara resmi sudah memenuhi aturan pemerintah, termasuk tingkat kebisingan suaranya.

“Karena semua kendaraan yang akan dijual di Indonesia, baik itu produksi lokal maupun impor pasti akan melalui proses homologasi,” ujar Anton saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/3/2021).

“Selain itu, moge baru bisa dijual jika lolos proses homologasi serta uji tipe dalam keadaan standar,” tambah pria yang akrab disapa Anton itu.

Artinya moge-moge yang dijual Yamaha seperti MT07, MT09, R6, maupun R1 tidak melebihi batas kebisingan selama dilengkapi dengan knalpot standar.

Baca Juga: Bukan Cuma Berisik dan Bisa Kena Razia, Pemakaian Knalpot Brong Picu Gaya Berkendara Model Begini

“Itu yang harus dijadikan pegangan, karena yang dirazia kan adalah mereka yang melakukan modifikasi knalpot,” ujar Anton.

Modifikasi memang jadi hak konsumen, tapi Anton mewanti agar mereka tidak sembarangan dalam melakukan ubahan pada motornya.

“Kami tetap mengimbau agar konsumen juga memperhatikan regulasi yang berlaku, dalam hal ini mengenai ambang batas kebisingan,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Michael C. Tanadhi, Head Sales & Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI).

Baca Juga: Biar Enggak Lupa, Ingat Lagi Hukuman Pakai Knalpot Brong di Jalan

Menurutnya, semua produk yang dipasarkan oleh Kawasaki di Indonesia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk motor super sport dan hyper sport milik Kawasaki seperti Ninja ZX-6R, Ninja ZX-10R, dan Ninja H2 yang sudah memiliki karakter suara gahar meskipun memakai knalpot standar.

"Pastinya sudah sesuai aturan, kami sudah mengikuti aturan pemerintah, moge-moge tersebut sudah melalui tahap uji tipe," Jelas Michael.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa