GridOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tak hanya dipantau melalui kamera di titik tertentu.
Baru-baru ini Ditlantas Polda Metro Jaya memperkenalkan terobosan baru bernama ETLE Mobile.
Ini merupakan ETLE portabel yang penempatan kameranya bisa di mobil, helm, hingga di pakaian petugas.
Dengan terobosan ini petugas dapat menjangkau wilayah yang belum dilengkapi ETLE dan merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan secara langsung.
Baca Juga: ETLE Nasional Tahap Satu Dilaunching Besok, Ingat Lagi Cara Bayar Dendanya
Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri baru yang ingin memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT.
Contoh pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE Mobile adalah pelanggaran marka jalan.
Jangan sampai deh dikirimi 'surat cinta' gara-gara melanggar marka.
Maka dari itu, yuk kenali arti dari garis marka yang akrab ditemui di jalan.
Baca Juga: ITW : ETLE Jangan Justru Mempersulit Apalagi Alat Mendulang Uang Denda Tilang
1. Garis marka putih putus-putus
Jika menemui garis marka seperti ini, sobat boleh melewatinya untuk berpindah lajur.
Kalian juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan.
Namun tetap berhati-hati ya jika harus melakukan manuver tersebut.
2. Garis marka putih penuh
Jika ada garis ini, sobat dilarang untuk melewatinya.
Biasanya marka seperti ini ditemui di tikungan titik sebelum zebra cross.
Jika ingin melakukan overtake, mending tunggu sampai ketemu marka putih putus-putus tadi sob.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Motor Bebek atau Sport Oleng Saat Lewat Marka Jalan
3. Garis marka putih penuh dan putus-putus sejajar
Artinya, jika pengendara berada di lajur garis marka penuh maka pengendara tak boleh melintasi garis.
Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.
Enggak susah kan sob? Hehe..
4. Garis marka putih penuh ganda
Hanya saja, pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.
Jadi enggak ada yang namanya mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
Baca Juga: Bukan Tanda Jalanan Nyetrum, Ini Loh Arti Marka Kuning dengan Bentuk Mirip Petir
5. Marka kuning di tepi jalan
Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.
Bila menemukan garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
6. Garis marka serong lurik-lurik
Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas.
Jadi sobat tak perlu melintasi daerah tersebut.
Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.
Baca Juga: Alur Ban Mobil yang Melintang di Tengah Tapak, Ternyata Ini Fungsinya
7. Garis marka melintang
Arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.
Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti seperti pada traffic light ataupun zebra cross.
Tujuannya untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,wahanahonda.com,Nissan.co.id |
KOMENTAR