GridOto.com - Beberapa waktu belakangan ini razia knalpot racing terus digelar oleh petugas di berbagai daerah, termasuk di Jakarta.
Tidak hanya pagi dan siang hari, razia knalpot racing di Jakarta juga dilakukan pada malam hari.
Langkah itu diambil dengan pertimbangan saat malam hari ada balap liar yang dilakukan oleh beberapa masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, ketentuan yang melarang penggunaan knalpot racing ini ditetapkan di UU LLAJ.
Baca Juga: Bukan Cuma Berisik dan Bisa Kena Razia, Pemakaian Knalpot Brong Picu Gaya Berkendara Model Begini
"Dalam Pasal 285 UU LLAJ dijelaskan, motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak akan dikenai sanksi," ucap AKBP Fahri Siregar, dikutip dari Ntmcpolri.info.
Fahri menambahkan, sanksi yang diterima pelanggar adalah ancaman kurungan selama satu bulan dengan denda Rp 150 ribu.
Agar menekan penggunaan knalpot racing, ia menegaskan, petugas juga memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bengkel modifikasi tidak membuat knalpot desibel yang tidak sesuai dengan aturan lagi.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Ternyata Juga Dilakukan di Malaysia, Sasarannya Termasuk Anggota Polisi
"Bidang Kamsel Polda Metro Jaya sudah mapping bengkel mana saja yang membuat knalpot racing," terang AKBP Fahri.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya sendiri bekerja sama dengan para influencer di komunitas motor agar memberikan edukasi terhadap teman-temannya.
Menurutnya, saat ini memang baru dilakukan edukasi terlebih dulu oleh para petugas dan influencer.
Tetapi tidak menutup kemungkinan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan di kemudian hari bila ada bikers yang nekat menggunakan knalpot racing.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR