GridOto.com - Razia knalpot racing ternyata tidak hanya dilakukan oleh anggota polisi di Indonesia saja.
Operasi serupa juga dilakukan oleh Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas Malaysia (JSPT).
Uniknya razia di Malaysia yang dilakukan oleh JSPT juga menyasar kendaraan milik anggota polisi.
Melansir dari Paultan.org, pemeriksaan ini dilakukan lantaran ada sejumlah kritik yang menyebut bahwa polisi di Malaysia seperti kebal aturan, terutama masalah penggunaan knalpot racing.
Baca Juga: Nggak Ada Kompromi, Knalpot Racing Atau Bukan Kalau Bising Pasti Ditilang Polisi
Mengetahui adanya kritikan tersebut, JSPT pun menggelar pemeriksaan dengan menurunkan puluhan personel ke depan pintu keluar kantor polisi di Bukit Aman, Kuala Lumpur.
Selama operasi dilakukan, petugas JSPT berhasil memeriksa kurang lebih 280 kendaraan anggota polisi Malaysia yang keluar dari wilayah kantor.
Dari total tersebut, 146 kendaraan ternyata terbukti melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Malaysia.
Bentuk pelanggarannya pun beragam, salah satunya penggunaan knalpot racing yang menyebabkan polusi suara.
"Tujuan dari operasi dadakan ini adalah untuk memastikan anggota polisi mematuhi aturan lalu lintas Malaysia. Selain itu, operasi ini juga menjadi contoh untuk khalayak publik," sebut pihak JSPT, dikutip dari Paultan.org.
Bicara soal sanksi penggunaan knalpot racing dengan suara berisik, pemilik kendaraan di Malaysia bisa dikenakan denda sebesar 2.000 Ringgit atau kurang lebih Rp 7 juta (kurs 1 Ringgit = Rp 3.509, 20 Maret 2021).
Baca Juga: Biar Enggak Lupa, Ingat Lagi Hukuman Pakai Knalpot Brong di Jalan
Nah, bagaimana dengan aturan penggunaan knalpot racing yang berisik di Indonesia?
Pengendara yang mengendarai kendaraan berknalpot racing dengan suara bising bisa melanggar pasa 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya terkait tingkat kebisingan suara.
Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1.
Baca Juga: Ingat! Selain Kawasan Monas, Wilayah Ini Bakal Jadi Pemburuan Knalpot Bising
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah hingga knalpot, dan kedalaman alur ban dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Tidak hanya itu, penggunaan knalpot racing juga bisa melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Mulai dari motor bermesin 80 cc hingga 175 cc yang batas kebisingan maksimalnya ada di angka 80 desibel (dB).
Sedangkan motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 83 dB.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Paultan.org |
KOMENTAR