GridOto.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Masa berlaku STNK, yakni satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.
Meski sudah tercatat tanggal masa aktif STNK, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak.
Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Pajak Kendaraan Hybrid Naik! Apa Alasannya?
Jika hal ini terjadi otomatis pemilik kendaraan juga akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Untuk mengantisipasi risiko terlambat membayar pajak kendaraan, bisakah pajak kendaraan dilakukan lebih awal dari waktu jatuh tempo pembayaran?
"Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," ujar Kompol Ardila Amry selaku Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Samsat Digital Nasional, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat
Menurutnya, pembayaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.
Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
Samsat Drive Thru:
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli
Sekadar informasi, pajak yang telat dibayarkan, tentu akan sangat merepotkan.
Selain itu, pembayaran juga akan lebih mahal dari tarif normal, karena adanya tambahan denda keterlambatan.
Nah, bagi Anda yang mungkin sering terlupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh tempo.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR