GridOto.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Masa berlaku STNK, yakni satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.
Meski sudah tercatat tanggal masa aktif STNK, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak.
Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Pajak Kendaraan Hybrid Naik! Apa Alasannya?
Jika hal ini terjadi otomatis pemilik kendaraan juga akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Untuk mengantisipasi risiko terlambat membayar pajak kendaraan, bisakah pajak kendaraan dilakukan lebih awal dari waktu jatuh tempo pembayaran?
"Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," ujar Kompol Ardila Amry selaku Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR