Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Maret 2021 | 19:34 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Samsat

GridOto.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Masa berlaku STNK, yakni satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.

Meski sudah tercatat tanggal masa aktif STNK, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak.

Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Pajak Kendaraan Hybrid Naik! Apa Alasannya?

Jika hal ini terjadi otomatis pemilik kendaraan juga akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk mengantisipasi risiko terlambat membayar pajak kendaraan, bisakah pajak kendaraan dilakukan lebih awal dari waktu jatuh tempo pembayaran?

"Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," ujar Kompol Ardila Amry selaku Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa