GridOto.com - Pengawalan konvoi para pengguna Porsche yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub), beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Salah satu pengguna Porsche akhirnya ditindak anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Penyebabnya lantaran pengendara Porsche yang mendapat pengawalan, diduga melakukan aksi ugal-ugalan di lokasi tersebut.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pengawalan petugas untuk konvoi komunitas tersebut dinilai menyalahi aturan.
Baca Juga: Masyarakat Memerlukan Pengawalan Voorijder? Boleh Saja, Tapi...
"Pengawalan petugas di luar Polisi, tidak punya hak diskresi dalam mengatur rekayasa lalu lintas, memprioritaskan rombongan atau menerobos lampu merah," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/3/2021).
"Karena yang bisa mengatur lalu lintas dalam konvoi itu lembaga Polisi sebagaimana Undang-Undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 34. Sementara Dishub hanya bisa mengawal untuk kegiatan internal mereka," lanjut Jusri.
Namun, konvoi komunitas menurut Jusri bisa tetap dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
"Agar tidak terjadi gesekan dari pengguna jalan lain, konvoi komunitas harus diatur kelancarannya oleh officer atau Road Captain dari komunitas itu sendiri. Road captain dan anggota komunitas harus sudah terlatih dan paham soal SOP (Standard Operating Procedure) konvoi," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR