Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebenarnya Siapa yang Berhak Mendapat Pengawalan di Jalan? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 16 Maret 2021 | 15:10 WIB
Porsche 911 Carrera diciduk Sat PJR Polda Metro Jaya karena disebut ugal-ugalan di tol
Instagram/@satpjr_poldametrojaya)
Porsche 911 Carrera diciduk Sat PJR Polda Metro Jaya karena disebut ugal-ugalan di tol

GridOto.com - Belum lama ini ramai soal konvoi pengguna Porsche yang mendapat pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Pengemudi Porsche berkendara secara ugal-ugalan, hingga akhirnya diberhentikan dan ditindak oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.

"Jadi sudah jelas bahwa pengawalan itu adalah bagian dari petugas Kepolisian, walaupun memang ada beberapa macam pengawalan seperti untuk Presiden, Wakil Presiden, tamu setingkat Presiden dan Wakilnya juga ada pengawalan untuk kegiatan masyarakat," kata Fahri kepada GridOto.com, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Petugas Dilarang Kawal Moge, Mobil Mewah dan Pesepeda

"Pengawalan kegiatan masyarakat ini dilakukan oleh Polri, jadi polri yang memiliki kewenangan pengawalan masyarakat," sambungnya.

Menurut Fahri, tugas polisi di jalan melakukan pengaturan, sementara saat melakukan pengawalan ada tiga prosedur yang harus diutamakan.

"Pertama untuk keamanan, ketertiban dan kenyamanan. Jadi pada saat melakukan pengawalan, tiga aspek itu harus diperhatikan," tutur Fahri lagi.

"Pada saat keamanan tugas polisi adalah melakukan penjagaan yang dilalui karena mereka memiliki komunikasi melalui Handy Talky (HT) untuk menginformasikan yang dikawal melalui anggota di lapangan," tuturnya.

Baca Juga: Marak Aksi Begal Sepeda, Asosiasi Ojek Online Hadirkan Jasa Pengawalan, Segini Biayanya

Fahri mengatakan, instansi lain diperbolehkan melakukan pengawalan tertentu dengan kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Sehingga pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian dan kurang tepat jika melibatkan pihak lain.

"Jadi otomatis jika tidak dikawal polisi justru pengawalan ini bisa berpotensi terhadap hal-hal yang negatif, misalkan terjadi kecelakaan lalu lintas karena tak ada pengamanan jalurnya," papar Fahri.

"Makanya pengawalan itu dilakukan oleh polisi dan sudah diatur, sehingga mendapat prioritas," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Motor Listrik Honda CUV e: Masih Perlu Ganti Oli Setiap Kilometer Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa