GridOto.com - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal pembangunan tempat pengujian kendaraan bermotor di Bekasi, makin menemukan titik terang.
Bagi yang belum tahu, tempat pengujian kendaraan bermotor dari Kemenhub akan menerapkan standar internasional ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA).
Risal Wasal selaku Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan tempat pengujian tersebut masih digodok.
"Fasilitas bernama Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) diharap bisa digunakan dalam dua tahun lagi. Pembangunannya dilakukan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dari pihak swasta baik nasional maupun asing," ujarnya dalam webinar dengan Universitas Mercu Buana, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Regulasi Konversi Kendaraan Listrik, Bus Lawas dan Angkutan Umum Jadi Sasarannya
Risal menyebut, proyek Proving Ground BPLJSKB bertujuan meningkatkan mutu dan keamanan kendaraan sesuai standar internasional.
"Proving ground BPLJSKB merupakan salah satu cara kami untuk meningkatkan kualitas kendaraan agar sesuai dengan standar ASEAN MRA. Fasilitas ini akan setara dengan milik dengan negara-negara terkemuka," ungkapnya.
"Selain itu kami juga ingin memastikan kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia benar-benar aman sebelum dipergunakan masyarakat," lanjut Risal.
Sebagai informasi, Proving Ground BPLJSKB ini akan dilengkapi fasilitas yang terbilang lengkap.
Baca Juga: Kemenhub Investigasi Kecelakaan Maut Bus di Sumedang yang Tewaskan 29 Orang
"Fasilitas pengujian mirip dengan kondisi jalan sebenarnya mulai dari jalan rusak, jalan berlumpur, jalan tergenang air, high speed test track, cross wind test, dust tunnel, skid pad, uji tabrak, dan sebagainya," jelas Risal.
Ia menambahkan, fasilitas tersebut juga diperuntukan untuk kendaraan berbasis listrik yang sedang digalakan pemerintah.
"Selain kendaraan konvensional, berbagai jenis kendaraan bermotor listrik termasuk juga bisa menikmati fasilitas pengetesan ini," tutup Risal.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR