GridOto.com - Sebelum dipasarkan, setiap kendaraan listrik berbasis baterai musti melalui sejumlah persyaratan teknis dan laik jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Persyaratan tersebut membuat berbagai kendaraan listrik berbasis baterai, harus mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Semua kendaraan bermotor dan kendaraan listrik berbasis baterai harus mempunyai SUT. Dari SUT ini, akan dikeluarkan SRUT untuk setiap tipe atau varian yang akan dipasarkan," ujar Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub dalam webinar dengan Universitas Mercu Buana, Sabtu (13/3/2021).
"Misalnya satu model kendaraan listrik yang sudah ada SUT, akan memiliki SRUT untuk berbagai variannya," lanjutnya.
Baca Juga: Dukung Elektrifikasi Kendaraan, Kemenhub Siap Gandeng Swasta untuk Uji Tipe Kendaraan Listrik
Risal mengatakan, jumlah SUT kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia masih di angka puluhan.
"Saat ini jumlah SUT belum banyak, tercatat ada 96 SUT kendaraan listrik yang sudah kami keluarkan. Dari jumlah tersebut, 44 SUT untuk motor listrik, 36 SUT mobil listrik, 7 SUT untuk motor listrik roda tiga, 6 SUT pada bus listrik dan 3 SUT untuk sasis bus listrik," sebutnya.
Risal berujar, jumlah SUT tersebut terdiri dari berbagai merek kendaraan listrik yang ada di Indonesia.
"Setiap SUT kendaraan listrik tadi, terdiri dari beragam merek. Misalnya motor listrik ada Gesits, Viar dan lainnya. Untuk mobil juga seperti itu, ada Tesla, Hyundai hingga Toyota," paparnya.
Baca Juga: Penasaran Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik? Ternyata Jauh Lebih Murah dari Kendaraan Konvensional
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR