GridOto.com - Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) punya cara untuk menunjang efektivitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Cara yang akan diterapkan yakni dengan memasang kamera di helm milik polisi lalu lintas, atau oleh polisi dinamai Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).
Dengan Kopek, pelanggar lalu lintas tidak akan bisa mengelak saat ditindak karena buktinya sudah terekam oleh petugas.
Melansir dari Tribunjateng.com, proses sosialisasi Kopek sudah dilakukan oleh sejumlah petugas di beberapa jalan protokol Kota Semarang.
Baca Juga: Dishub Lakukan Pengkajian Lokasi Kamera ETLE di Kota Malang, Ada 13 Titik Persimpangan yang Diajukan
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy Syarifudin, mengatakan Kopek sama halnya kamera ETLE.
Kamera yang terpasang di helm polisi akan memotret pelanggar lalu lintas beserta nomor kendaraannya.
Selanjutnya, bukti foto pelanggaran lalu lintas dicetak dan dikirim ke alamat pelanggar.
"Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya. Jangka waktunya tiga hari setelah penindakan," ungkap Rudy, dikutip GridOto.com dari Tribunjateng.com, Sabtu (13/03/2021).
Baca Juga: Sedikit Lebih Lambat, Polantas Bontang Baru Uji Coba Tilang Elektronik 4 Bulan Lagi
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR