GridOto.com - Polsek Babakan Madang Polres Bogor menyerahkan barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (13/3/2021).
Penyerahan kendaraan ini dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Babakan Madang setelah melakukan serangkaian penangkapan terhadap dua pelaku curanmor.
"Kami berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa kepada GridOto.com, Sabtu (13/3/2021).
Syifa juga mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dengan berbagai merek.
Baca Juga: Yamaha NMAX dan Ratusan Motor Parkir di Polres Bogor, Kapolres : Yang Merasa Kehilangan Bisa Datang
Selain itu, ada juga tiga kunci letter T yang dijadikan barang bukti.
Menurut Syifa, para tersangka memiliki tugas dan peran masing-masing dalam melakukan kejahatannya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku terancam dijerat pasal 363 dan 480 KUH Pidana.
Baca Juga: Pasang GPS di Motor, Korban Curanmor di Tangerang Mudahkan Polisi Lacak Pelaku
Dimana ancamannya yakni berupa kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, para korban terlihat begitu sumringah ketika sepeda motor yang telah lama hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR