Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Brong

Polda Metro Jaya Kembali Razia Knalpot Brong di Wilayah Sudirman-Thamrin. Motor Turut Disita

Hendra - Jumat, 12 Maret 2021 | 20:49 WIB
Polisi lakukan penindakan knalpot di sekitar jalan Monumen Nasional, Jakarta Pusat
Polda Metro Jaya
Polisi lakukan penindakan knalpot di sekitar jalan Monumen Nasional, Jakarta Pusat

GridOto.com- Pemilik motor berknalpot menggelegar alias bronk, bakal jadi incaran petugas kepolisian. 

Hal ini lantaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menggiatkan razia knalpot brong.

Petugas akan memberikan sanksi tilang untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

Menurut AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pemilik motor knalpot bronk akan dikenakan sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ).

Baca Juga: Pemakaian Knalpot Brong di Trenggalek Masih Ramai, Polisi Sita 50 Motor dalam Sepekan

"Sanksinya kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Razia ini salah satunya dilakukan di kawasan Monas dan sepanjang jalan Thamrin-Sudirman.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa