GridOto.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyebutkan penjualannya mengalami kenaikan karena adanya insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), yang berlaku mulai Senin (1/3/2021).
Untuk diketahui, total ada lima mobil Daihatsu yang sesuai dengan persyaratan penerima kebijakan insentif PPnBM
Kelima model tersebut adalah Daihatsu Xenia, Luxio, Gran Max minibus, Terios, dan Rocky yang dikabarkan akan meluncur di Tanah Air dalam waktu dekat.
"Total kenaikan SPK (Surat Pemesanan Kendaraan untuk model-model yang terdampak relaksasi PPnBM di minggu pertama Maret 2021 sekitar 40 persen, jika dibandingkan periode yang sama bulan sebelumnya," kata Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).
Adapun model lainnya yang tidak mendapatkan insentif PPnBM penjualannya juga mengalami peningkatan.
"Sedangkan model lain seperti Ayla, Sigra, Sirion, Gran Max pick up, dan Gran Max blind van secara total juga mengalami kenaikan sekitar 20 persen," sambung pria yang akrab disapa Hendra kepada GridOto.com, Senin (8/3/2021).
Hendra menjelaskan, pertumbuhan penjualan tertinggi karena adanya insentif PPnBM ini diraih oleh Daihatsu Terios.
"Urutan yang tertinggi kenaikannya adalah Terios, disusul Xenia, Gran Max minibus, lalu Luxio," sebut Hendra.
Baca Juga: Mobilnya Belum Dijual, Kenapa Daihatsu Rocky Dapat Insentif PPnBM? Ini Jawaban Resmi Daihatsu
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi khusus untuk memenuhi permintaan pasar yang meningkat karena adanya insentif PPnBM.
"Untuk stok model yang mendapat insentif PPnBM tentunya akan kami kelola seoptimal mungkin agar peningkatan permintaan dapat diimbangi dengan suplainya," pungkas Hendra.
Sebagai informasi, insentif PPnBM hanya berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen.
Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.
Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR