GridOto.com - Mitsubishi Xpander menjadi salah satu produk dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) yang mendapatkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Pasalnya Mitsubishi Xpander merupakan model yang sesuai dengan kriteria penerima kebijakan tersebut, yakni kendaraan sedan maupun minibus dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak roda 4x2 dan diproduksi dengan serapan komponen lokal 70 persen.
Dengan digulirkannya insentif PPnBM dari pemerintah, harga Mitsubishi Xpander mengalami penurunan sebesar Rp 13,39 juta hingga Rp 16,77 juta.
Sebagai gambaran, Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) ini sebelumnya dibanderol mulai Rp 217,8 juta OTR DKI Jakarta untuk tipe terendahnya yakni GLX M/T.
Sementara Mitsubishi Xpander Ultimate A/T yang merupakan tipe tertinggi memiliki banderol Rp 278,8 juta OTR DKI Jakarta.
Namun pada 1 Maret 2021, banderol Mitsubishi Xpander turun menjadi Rp 204,41 juta untuk tipe GLX M/T dan Rp 262,13 juta untuk tipe Ultimate A/T.
Jika sobat tertarik memboyong Mitsubishi Xpander dengan cara kredit, insentif PPnBM akan dipotong melalui uang muka atau Down Payment (DP).
"Jadi kalau yang melakukan pembelian secara kredit, potongan PPnBM-nya lewat DP," kata Mulyono, Senior Sales Mitsubishi Puri Indah, Jakarta Barat kepada GridOto.com, Jumat (5/3/2021).
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR