GridOto.com - Mandiri Utama Finance (MUF) merilis MUF Premium sebagai program pembiayaan khusus mobil premium pada Kamis (4/3/2021).
MUF Premium melayani pembiayaan mobil baru dari Lexus, Audi, Mercedes-Benz, BMW, Jeep, Mini, hingga pembiayaan mobil premium bekas dari berbagai merek.
Hadirnya MUF Premium, terbilang unik karena berlangsung saat pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil non premium dengan harga yang relatif terjangkau.
Lalu, hal apa yang mendasari MUF menghadirkan program pembiayaan khusus mobil premium tersebut?
Baca Juga: Mandiri Utama Finance Luncurkan Program Pembiayaan Khusus Mobil Premium, Apa Saja Layanannya?
"Segmen mobil premium menurut kami menarik, walaupun market share mobil premium cuma sebesar 1 sampai 1,5 persen di Indonesia," buka Stanley Atmadja, Direktur Utama MUF dalam webinar MUF Premium: For Your Dream Car, Kamis (4/3/2021).
Ia mengatakan, MUF Premium akan melengkapi layanan pembiayaan dari anak perusahaan PT Bank Mandiri Tbk (Persero) tersebut.
"Kami sebetulnya sudah memiliki produk pembiayaan untuk konsumen di luar segmen premium. Tapi dengan adanya MUF premium, kami ingin mengimbangi pelayanan dari pihak brand premium kepada para konsumennya," ujar Stanley.
Menurutnya, merek mobil premium memiliki bentuk pelayanan yang dapat dicontoh perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Ini Rahasia Buka Fitur Apple CarPlay di Head Unit Mobil Premium
"Kalau diperhatikan brand (mobil) premium, sangat memperhatikan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk konsumennya. Tidak dalam hal servis atau after sales saja, brand premium juga memberi pelayanan ekslusif semisal dari segi keselamatan," jelas Stanley.
"Misalnya mengundang driver untuk pelatihan cara mengemudi yang aman untuk keselamatan di jalan," lanjutnya.
Stanley menambahkan, MUF ingin meningkatkan pelayanan ke para konsumennya dengan produk pembiayaan mobil premium tersebut.
"Kami sebagai penunjang dalam industri kendaraan roda empat, mau mengimbangi dan mengembangkan pelayanan ekslusif dari brand mobil premium. Jadi kami bukan fokus membidik segmen premium saja, karena kami mempunyai produk pembiayaan lain semisal MUF Syariah, Mandiri KKB, MUF Motor dan MUF Mobil," tutupnya.
Sebagai informasi, relaksasi PPnBM sudah berlaku sejak 1 Maret 2021.
Relaksasi PPnBM akan bergulir dalam tiga tahap, yang masing-masing tahapnya menanggung keringanan PPnBM mulai dari 100 persen hingga 25 persen.
Setiap tahap relaksasi PPnBM, berlangsung selama tiga bulan terhitung mulai 1 Maret 2021.
Mobil yang terkena relaksasi ini, syaratnya harus mengusung mesin 1.500 cc ke bawah, bukan mobil LCGC maupun komersial dan berpenggerak roda 4X2.
Baca Juga: Daftar Harga Resmi Mobil Mitsubishi Setelah Terkena Insentif PPnBM 0 Persen. Turun Berapa Juta?
Selain itu, mobil yang terkena relaksasi PPnBM harus dirakit secara lokal (CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar lebih dari 70 persen.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR