GridOto.com - Buat kalian para bikers tetap taat aturan ya, jangan sembarangan pakai pelat nomor kendaraan.
Saat menggunakan kendaraan baru pasti bikers belum bisa langsung mendapat STNK dan TNKB.
Yap memang dalam pembuatan surat-surat tersebut membutuhkan proses yang tidak sebentar.
Apalagi jika kendaraan tersebut sudah digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Influencer Mengaku Pelat Nomor Honda PCX 160 Sedang Diurus AHM
Seperti kejadian baru-baru ini ramai di sosmed influencer berpose bareng Honda PCX 160.
Pasalnya, pelat nomor yang terpasang di motor matik tersebut sama semua.
Kelima motor ini menggunakan pelat nomor yang angkanya berurutan, hanya tiga huruf belakang yang berbeda.
Pelat nomor yang terpasang adalah B 4160 ERI, B 4160 LIT, B 4160 MUN, B 4160 RHR dan B 4160 OMB.
Jika ditelisik, pelat nomor ini diduga palsu, karena setelah dicek lewat Samsat online belum terdaftar alias masih kosong.
Tak hanya itu, tiga selebriti Tanah Air juga ikutan berpose dengan Honda PCX 160. Seleb tersebut adalah Raffi Ahmad, Gading Marten dan Andre Taulany.
Baca Juga: Pelat Nomor PCX 160 yang Diposting Influencer Diduga Palsu, Ini Kata AHM
Suami Nagita Slavina ini naik di atas PCX 160 merah berpelat nomor B 4160 RHR, Gading Marten memakai pelat nomor B 4160 KUY, dan Andre Taulany di atas PCX hitam berpelat nomor B 4160 BRS.
Sebenarnya apasih sanksi bagi mereka yang menggunakan pelat nomor palsu?
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
Menurut dia, untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Ia menyebutkan penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Pelat Asli Belum Keluar, Ini Cara Urus STCK
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi tiga dokumen utama, pertama asal usul, berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.
"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," bebernya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR