Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobilnya Belum Dijual, Kenapa Daihatsu Rocky Dapat Insentif PPnBM? Ini Jawaban Resmi Daihatsu

Naufal Shafly - Rabu, 3 Maret 2021 | 13:12 WIB
Ilustrasi. Daihatsu Rocky menjadi salah satu mobil yang mendapat insentif PPnBM 0 persen.
Dok. Daihatsu
Ilustrasi. Daihatsu Rocky menjadi salah satu mobil yang mendapat insentif PPnBM 0 persen.

GridOto.com - Pemerintah telah resmi memberikan insentif PPnBM kepada beberapa mobil yang dipasarkan di Indonesia.

Uniknya, dari seluruh daftar penerima PPnBM tersebut, ada nama Daihatsu Rocky yang notabene belum diluncurkan di Tanah Air.

Tak cuma Rocky, Toyota Raize yang merupakan saudara kembaranya pun termasuk dalam daftar mobil yang menerima PPnBM 0 persen.

Menanggapi hal ini, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akhirnya memberikan pernyataan resmi mereka.

Baca Juga: Toyota New Calya Enggak Kena PPnBM 0 Persen, Segini Harganya di Maret 2021

"Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka ADM memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director ADM dalam keterangan resminya, Rabu (3/3/2021).

Ia menambahkan, walaupun produk ini belum diluncurkan, tetapi pihaknya telah merencanakan akan memperkenalkan Rocky pada periode program relaksasi pajak.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.

“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar wanita yang akrab disapa Amel ini.

Baca Juga: Insentif PPnBM Resmi Berlaku, Suzuki Berharap Penjualan Melonjak

Sebagai informasi, insentif PPnBM diberlakukan mulai 1 Maret hingga akhir November 2021.

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap.

Periode 1 berlaku pada Maret-Mei. Di periode ini pemerintah memberikan insentif sebesar 100 persen.

Periode 2 berlaku pada Juni-Agustus, dengan besaran insentif sebesar 50 persen.

Lalu, besaran insentif 25 persen diberikan pada periode 3, yakni di bulan September-November.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa