GridOto.com - Segala dokumen dan persyaratan kendaraan bermotor, wajib hukumnya untuk dimiliki oleh si pemilik kendaraan.
Tak terkecuali bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya menjadi atas nama Anda.
Lantas jika ingin balik nama tetapi KTP si pemilik pertama tidak ada, apakah tetap bisa diurus?
"Sangat bisa. Sebab pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik yang sekarang," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry kepada GridOto.com, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Ada Kisah di Balik Nama Toyota Avanza, Sempat Jadi Perdebatan Internal
Menurut Ardila, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua, begitu seterusnya.
"Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," ucapnya.
Ada lima syarat dan prosedur balik nama STNK:
1. Siapkan dokumen-dokumen
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
2. Pergi ke kantor Samsat
Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari rumah dengan membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kuitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
3. Setelah itu daftar balik nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, Anda diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, Anda diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.
Baca Juga: Punya Markas Baru, Ducati Kasih Promo Free Biaya Balik Nama Sob
4. Segera ambil Notice dan Bayar Pajak
Setelah waktunya mengambil, Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam map. Kalian akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR