GridOto.com - Uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor secara resmi diberlakukan mulai Senin (1/3/2021).
Seperti diketahui, kebijakan DP 0 persen untuk pembelian mobil dan motor baru ini diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Februari 2021 lalu.
Kebijakan ini disebutkan akan berlangsung selama nyaris satu tahun sampai 31 Desember 2021.
Niko Kurniawan Bonggowarsito, selaku Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Toyota Astra Financial Services Sambut Positif Kebijakan DP 0 Persen, Namun Tetap Waspada
"Kami sudah menerapkan dan kami mendukungnya," kata pria yang akrab disapa Niko kepada GridOto.com, Selasa (2/3/2021).
Hanya saja, Niko menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan pembiayaan dapat menerapkan kebijakan ini.
"Kebijakan DP 0 persen sejatinya sudah ada sejak 2018. Syaratnya NPL (Non Performing Loan) perusahaan pembiayaan itu harus di bawah 5 persen. Jadi bukan hal yang baru," ujarnya.
Niko mengungkapkan, pelaksanaan DP 0 persen untuk konsumen harus sangat selektif, karena berpotensi menimbulkan kredit macet jika diberikan ke konsumen yang tidak tepat.
Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance Sambut Insentif PPnBM dan DP 0 Persen Dengan Antusias
Selain itu, DP 0 persen membuat biaya cicilan menjadi tinggi, sehingga dikhawatirkan memberatkan konsumen.
"Konsumen yang tepat itu sesuai assesment risk management (penilaian risiko) masing-masing perusahaan, jadi tidak sama antar perusahaan," ucapnya.
"Idealnya konsumen mencicil bukan dilihat dari DP-nya, tapi dari kemampuan konsumen bayar cicilannya. Jangan paksakan diri untuk DP nol persen tapi cicilannya tidak mampu," sambung Niko.
Niko menambahkan, pemerintah melalui kebijakan ini sangat mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia, khususnya otomotif dan industri turunannya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR