Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BI Ketok Palu Aturan Pelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor, DP Bisa Makin Ringan Berapa Persen?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 2 Maret 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi pembelian kendaraan bermotor dengan DP 0 persen
CNAF
Ilustrasi pembelian kendaraan bermotor dengan DP 0 persen

GridOto.com - Bank Indonesia (BI) sudah mengesahkan aturan baru yang membuat kredit kendaraan bermotor semakin mudah.

Mereka memberikan kelonggaran uang muka untuk kredit melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Melansir Kontan.co.id, Gubernur BI, Perry Warjiyo membacakan putusan untuk melonggarkan ketentuan uang muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi paling sedikit 0 persen untuk semau jenis kendaraan bermotor baru.

Tujuannya jelas, untuk menggairahkan minat dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Toyota Astra Financial Services Sambut Positif Kebijakan DP 0 Persen, Namun Tetap Waspada

Pengaplikasiannya berbarengan dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021,” ujar Perry melalui video conference, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya BI akan terus mengevaluasi kefektifan kebijakan ini.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono yakin kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Baca Juga: DP 0 % Berlaku Maret, Akankah Meningkatkan Penjualan Mobil Baru?

Ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan BI mengetok palu aturan baru tersebut.

“Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (2/3/2021).

Erwin menambahkan, kebijakan makro prudensial yang bersifat akomodatif ini diperlukan untuk mendorong sektor perbankan agar tetap seimbang.

Akankah kebijakan-kebijakan ini mampu menggairahkan pasar otomotif dalam negeri yang sudah babak belur dihajar pandemi Covid-19?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Mulai Latih Petugas Pakai MG EP EV, Harga Perunit Ternyata Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa