GridOto.com - Pelat nomor sementara atau bisa juga disebut sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCKB) adalah surat jalan sementara yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum terbitnya STNK asli.
Untuk itu hanya bersifat sementara dan hanya berlaku untuk 1 bulan saja.
Lantas apakah untuk membuat STCK kode wilayah pelat nomor bisa dipesan ?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Apakah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bisa Digunakan di Luar Kota? Ini Kata Polisi
"STCK tidak bisa pesan kode wilayah karena masih pra regident, juga tidak bisa pesan nomor cantik," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry saat dihubungi GridOto.com, Selasa (2/3/2021).
Menurut Ardila, STCK berfungsi untuk menggantikan STNK yang belum terbit pada kendaraan baru.
Tujuannya agar mobil atau motor baru bisa langsung digunakan selama STNK masih diproses oleh pihak samsat dan kepolisian, yang memakan waktu cukup lama.
Sekadar informasi, Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda.
Baca Juga: Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Pelat Asli Belum Keluar, Ini Cara Urus STCK
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR