GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memberlakukan program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor di tahun 2021.
Demikian disampaikan Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo, saat menanggapi banyak rumor soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI.
"Terkait pemutihan pajak di DKI Jakarta untuk saat ini belum ada," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com, Senin (1/3/2021).
Menurut Dwi, biasanya Pemrov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada kegiatan yang bersifat nasional.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online, Benarkah Buktinya Pelunasan Dikirim ke Rumah?
"Ada jadwalnya misalnya seperti ulang tahun TNI, HUT RI dan HUT DKI. Kalau sekarang jadi belum ada. Bahkan kepala Bapenda kita baru saja mengundurkan diri," katanya.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta terakhir kali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Mei 2020 lalu.
Melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19, pemprov DKI Jakarta kala itu menghadirkan 3 program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.
Baca Juga: Insentif PPnBM Ditambah Diskon, Harga Toyota Avanza Makin Terjangkau, Berikut Daftarnya
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19 serta untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR