Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online, Benarkah Buktinya Pelunasan Dikirim ke Rumah?

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Februari 2021 | 09:28 WIB
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya sempat meluncurkan layanan Samsat Online untuk memudahkan masyarakat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi ini tentu memudahkan sebab tidak lagi perlu antre di Kantor Samsat.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry mengatakan saat ini pembayaran pajak kendaraan pakai aplikasi online sudah bisa digunakan.

Lantas seperti apa ya proses dan mekanismenya?

Baca Juga: Jangan Sampai STNK Mati dan Kendaraan Bermotor Disita, Bayar Pajak di Jateng Bisa Lewat Smartphone! Begini Caranya

"Saat ini memang telah dikembangkan inovasi pengesahan STNK dan pembayaran PKB Tahunan melalui aplikasi e-Samsat dan e-Samsat si Ondel di wilayah DKI Jakarta, masyarakat dapat melakukan pilihan pembayaran melalui mesin ATM atau modern Chanel," kata Kompol Ardila saat dihubungi GridOto.com, Minggu (28/2/2021).

Caranya pun cukup mudah, masyarakat wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M banking registrasi dan melakukan aktivasi.

"Setelah terbit kode voucher si Ondel untuk verifikasi App eSamsat Ojol, kemudian unduh aplikasi e-Samsat si Ondel untuk registrasi dan aktivasi," bebernya

Setelah melakukan pembayaran PKB via e-Samsat, nantinya masyarakat wajib pajak mendapatkan bukti bayar untuk mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Baca Juga: Mau Mengurus SIM dan STNK? Berikut Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Jabodetabek Senin 18 Januari 2021

"Apabila bayar melalui e-Samsat Si Ondel akan terhubung dengan ojol. Petugas Samsat akan lakukan scan QR Driver Ojol (order) dan melakukan verifikasi kesusaian dokumen yang dibawa driver dengan data samsat kemudian cetak TBPKP," ungkapnya.

Dari situ petugas samsat akan menyerahkan TBPKP kepada driver Ojol untuk diantar ke masyarakat wajib pajak sesuai alamat.

"Masyarakat wajib pajak melakukan scan QR driver ojol dan lakukan verifikasi kesesuain dokumen yang dibawa driver, jika sesuai wajib pajak verifikasi melalui aplikasi dan status pun selesai," tutupnya.

 

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Petaka Dua Orang Tak Dengar Teriakan Warga, Vario Sekejap Bak Dicincang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa