GridOto.com - Tinggal menghitung hari sebelum insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai diberlakukan pemerintah pada 1 Maret 2021 nanti.
Insentif yang diberikan berupa pemotongan nilai PPnBM mobil baru secara bertahap mulai dari 100 persen hingga 25 persen selama 9 bulan ke depan.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebuah mobil untuk mendapatkan insentif PPnBM adalah berpenggerak 2 roda dengan kapasitas mesin 1.500 cc dan kandungan lokal 70 persen.
Hanya saja, pemerintah belum merilis sepenuhnya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari insentif PPnBM untuk mobil baru ini.
Baca Juga: Insentif PPnBM Akan Berlaku Maret 2021, Berdampak Untuk Mobil Tahun Muda
Hal tersebut pun menimbulkan beberapa pertanyaan, salah satunya apakah insentif tersebut juga akan diberikan kepada mobil baru dengan VIN 2020 ke bawah.
Pertanyaan tersebut muncul karena ada isu bahwa mobil baru dengan VIN 2020 ke bawah atau New Old Stock (NOS) tidak berhak mendapatkan insentif pemotongan PPnBM.
Untuk mencari informasi lebih lanjut, GridOto.com pun menanyakan kemungkinan tersebut kepada Anton Jimmi Suwandy selaku Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM).
Hanya saja, ia mengaku bahwa dirinya pun masih belum bisa memberikan jawaban pasti soal itu.
Baca Juga: Insentif PPnBM Berlaku Maret 2021, Pengamat Sebut Permintaan Mobil Naik 15 Persen
“Saya belum bisa menjawab, karena kami juga belum tahu detail dari juknis insentif tersebut,” jawab pria yang akrab disapa Anton tersebut kepada GridOto.com (26/2/2021).
Kemungkinan mobil baru dengan VIN 2020 ke bawah tidak akan mendapatkan insentif PPnBM pada 1 Maret nanti.
Pasalnya, seluruh unit mobil baru yang didistribusikan ke dealer semuanya dalam kondisi PPnBM sudah dibayar lunas.
Baca Juga: PPnBM Nol Persen Mobil Baru, Stimulus Industri Otomotif Tanah Air?
Anton membenarkan hal tersebut, namun ia masih belum bisa menjawab apakah hal tersebut akan membuat mobil baru dengan VIN 2020 ke bawah, bahkan 2021 sebelum Maret, kehilangan hak untuk mendapatkan insentif PPnBM.
“Karena kami masih menunggu juknis (dari pemerintah) untuk lebih memperjelas detail-detail seputar insentif PPnBM tersebut,” ujarnya.
“Mudah-mudahan minggu depan atau 1 Maret nanti semuanya bisa lebih jelas,” pungkas Anton.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR