GridOto.com - Pemerintah akan mengucurkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru secara bertahap mulai Maret 2021.
Nantinya, peraturan ini akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc kebawah kategori sedan dan 4x2, serta menggunakan komponen dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Lantas jika kebijakan tersebut resmi diterapkan bulan depan, apakah akan berdampak pada harga mobil bekas?
Menanggapi hal ini, Johnny Widodo, CEO OLX Group Indonesia mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan harga mobil bekas tahun muda dengan umur maksimal tiga tahun.
"Impact PPnBM hanya di mobil-mobil kisaran satu hingga tiga tahun. Tetapi kalau untuk mobil tahun lama tidak berdampak sama sekali," ujar Johnny dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/02/2021).
Ia juga memprediksi penurunan harga mobil bekas hanya akan berdampak untuk kategori mobil baru yang bakal mendapatkan insentif dari pemerintah saja.
Sehingga untuk kendaraan seperti Low Cost Green Car (LCGC) kemungkinan tidak akan berimbas karena PPnBM sudah 0 persen.
Namun, untuk besaran penurunan harga mobil bekas yang terdampak, menurutnya akan tergantung pada volume penjualan mobil baru selama insentif PPnBM diberlakukan.
Baca Juga: Insentif PPnBM Berlaku Maret 2021, Pengamat Sebut Permintaan Mobil Naik 15 Persen
"Jadi hanya untuk segmen tertentu, untuk besarannya berapa sampai sekarang belum dikonversi impact-nya seperti apa. Tetapi balik lagi tergantung pada saat tiga-enam bulan kedepan ini seberapa banyak transaksi penjualan untuk mobil seperti ini," terang Johnny.
Johnny menegaskan jika kebijakan tersebut berhasil meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil baru, maka untuk harga jual mobil bekas akan turun drastis.
"Kalau mendadak penjualan salama satu tahun ini meledak di tiga bulan kedepan ini pasti harga akan berubah banyak," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini (Maret-Mei)
Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk tiga bulan (September-November).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR