GridOto.com – Motor Honda mengalami kerusakan akibat terendam genangan air banjir, apakah konsumen bisa klaim garansi ke pabrikan lewat bengkel resmi?
Sebagai jaminan kualitas produk, setiap motor baru tentu memiliki garansi kelistrikan selama satu tahun dan garansi mesin selama tiga tahun.
Penasaran, apakah garansi pabrikan tersebut juga meliputi motor yang kondisinya sudah terendam banjir?
“Karena banjir termasuk dalam kategori bencana alam, maka hal ini diluar dari tanggung jawab pabrikan untuk melakukan perbaikan,” jawab Andy Susanto, Kepala Bengkel AHASS Honda JHC Biz Center.
Baca Juga: Perlukah Membuka Head Silinder Motor yang Kebanjiran? Begini Jawabannya
Hasilnya tentu pemilik motor tidak bisa mengajukan klaim ke bengkel resmi atau pabrikan dan harus menanggung sendiri kerusakan yang dialami.
Hal ini meliputi kerusakan yang terjadi pada seluruh bagian motor meliputi bodi, kaki-kaki, mesin hingga sektor kelistrikan.
“Namun sebagai bentuk kepedulian terhadap konsumen, jaringan bengkel AHASS Honda mengadakan program Siaga Banjir di wilayah yang terdampak,” lengkapnya.
Contohnya program ini bisa ditemui di sejumlah wilayah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Gampang! Begini Caranya Bikin Komponen Kelistrikan Motor Tahan Air
Program tersebut melayani pengecekan motor konsumen yang terkena banjir, termasuk potongan biaya atau gratis servis dan ganti oli.
Proses klaim garansi motor hanya berlaku apabila kerusakan yang terjadi bukan disebabkan karena faktor eksternal seperti human error atau bencana alam.
Sekarang jelas ya mengenai ketentuan bisa tidaknya klaim garansi terhadap motor yang terdampak banjir.
Jadi motor Honda yang mengalami kerusakan karena terendam banjir tidak bisa diklaim garansinya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR