GridOto.com - PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Pemegang Merek (APM) DFSK menghadiri sidang lanjutan kasus Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (24/02/2021).
Diketahui agenda persidangan kali ini memasuki tahap mediasi kedua yakni, mendengarkan jawaban dari pihak DFSK terkait proposal penawaran dari pihak penggugat hasil mediasi sebelumnya pada Rabu (17/02/2021) lalu.
Dalam mediasi tersebut turut dihadiri oleh para prinsipal pengguna DFSK Glory 580 beserta kuasa penggugat Dr. David Tobing, Winner Pasaribu dan Randy Kurniawan.
Sedangkan DFSK sebagai tergugat dihadiri Heribertus S Hartojo sebagai kuasa hukum dan Achmad Rofiqi selaku PR & Media Manager.
Baca Juga: Hadiri Sidang Mediasi Kasus Glory 580 Tak Kuat Menanjak, DFSK Siap Beri Jawaban
Achmad Rofiqi, selaku PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile (DFSK) mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan informasi terkait mediasi pada hari ini karena bersifat tertutup.
Namun, ia menjelaskan saat ini pihaknya masih terus mempertimbangkan jawaban terkait penawaran yang diajukan dari pihak ketujuh konsumen Glory 580.
Sehingga mediasi akan dilanjutkan pada Minggu depan yakni, Rabu (03/03/2021).
"Kita masih membutuhkan waktu lagi untuk diskusi mengenai proposal yang diajukan dan kita akan melakukan sidang lagi di Minggu depan," ujar Achmad Rofiqi kepada GridOto.com.
"Untuk hasilnya tadi seperti apa, kita tidak bisa ungkapkan karena memang ini sifatnya tertutup antara penggugat dan tergugat," sambungnya.
Kemudian Achmad menerangkan dalam pertimbangannya tersebut, diharapkan bisa memberi jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak pada mediasi Minggu depan.
Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Mediasi Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Berlanjut Minggu Depan
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR