GridOto.com - Sidang lanjutan atas kasus tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (24/02/2021).
Agenda persidangan hari ini sudah memasuki tahap mediasi yang berlangsung untuk kedua kalinya.
Yakni mendengarkan tanggapan PT Sokonindo Automobile (DFSK) terkait proposal penawaran pihak penggugat dari hasil mediasi sebelumnya pada, Rabu (17/02/2021).
Dalam sidang hari ini turut dihadiri oleh para prinsipal pengguna DFSK Glory 580 beserta kuasa penggugat Dr. David Tobing, Winner Pasaribu dan Randy Kurniawan.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Enggak Kuat Nanjak, Akibat Traction Control Aktif?
Sedangkan DFSK sebagai tergugat dihadiri Heribertus S Hartojo sebagai kuasa hukum dan Achmad Rofiqi selaku PR & Media Manager.
Dr. David Tobing kuasa hukum penggugat mengatakan mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan yakni Rabu (03/03/2021).
"Saya sampaikan mediasi masih akan berlanjut minggu depan, semoga bisa mencapai kesepakatan demi kebaikan bersama dalam hal ini konsumen atau pemilik dari Glory 580," ujar David Tobing kepada GridOto.com.
Dari hasil mediasi hari ini, Dr. David Tobing tidak bisa membeberkan hasil tanggapan dari pihak DFSK terkait point yang diminta oleh ketujuh konsumen pemilik DFSK Glory 580.
Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya
"Di tahap mediasi saya tidak bisa menyampaikan apa poin-poinnya, tapi nanti kalaupun terjadi perdamaian akan kita sampaikan sesuai kesepakatan," terangnya.
Sekadar informasi, gugatan tersebut dilayangkan oleh Dr. David Tobing dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel, merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo langsiran 2018 loyo saat di tanjakan.
Serta dari keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau Stop and Go.
Sehingga, DFSK dinilai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Turbo CVT Enggak Kuat Nanjak, Remap ECU bisa Jadi Obat?
"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," bilang David.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, DFSK telah menimbulkan kerugian material dan immateril konsumen.
Sehingga pihaknya mengajukan untuk mengganti kerugian materil sesuai dengan nilai 7 kendaraan yang diminta sebesar Rp 1,959 miliar dan immateril menjadi Rp 7 miliar karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR