GridOto.com– Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang dikenal pelat nomor palsu kerap dilakukan.
Jika dulu awalnya pelat nomor palsu lebih banyak dilakukan untuk mendukung tindakan kejahatan yang tujuannya untuk mengelabui agar kendaraannya tidak terlacak.
Sekarang pemanfaatannya semakin beragam. Mulai marak lagi ketika peraturan ganjil-genap diterapkan. Supaya kendaraannya bisa melalui jalur ganjil-genap banyak pemilik yang membuat pelat nomor palsu.
Baca Juga: Masih Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu? Segini Dendanya Kalau Terjaring Polisi
"Penggunaan kriminal lainnya, untuk menghindari kawasan Ganjil-Genap," jelas AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Selain itu, sering pula digunakan untuk kendaraan baru yang masih menunggu nomor polisi asli diproses.
Karena pemilik sudah enggak sabar untuk menggunakan mobilnya, akhirnya digunakanlah pelat nomor 'sementara' itu.
Baca Juga: Salah Kirim Tilang Elektronik Gara-gara Menggunakan Nopol Palsu
Ironisnya, di era digital ini penyalahgunaan pelat nomor palsu berkembang ke sana. Untuk kebutuhan konten media sosial, banyak ditemui postingan dengan pelat nomor 'menarik'.
Katanya sih untuk membuat postingan semakin menarik. Biasanya digunakan nomor polisi 'cantik' yang angka atau hurufnya bisa dibaca jadi satu kata.
Atau bisa juga karena pelat nomor aslinya tidak ada, pelat nomor palsu ditemplokan saja pada kendaraan yang jadi obyek.
Jelas penggunaan pelat nomor palsu ini tentu tidak mendidik.
Karena konten video yang disajikan ditonton banyak orang dan jadi contoh tidak baik.
Sementara tindakan kriminal bertujuan mengelabui pernah dialami GridOto.com.
Mobil jurnalis GridOto, pelat nomor miliknya dipalsukan.
Si ‘pemilik palsu’ ketahuan karena tertangkap tilang elektronik.
Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik Mampu Mengenali Wajah Pelaku
Baca Juga: Salah Kirim Tilang Elektronik Gara-gara Menggunakan Nopol Palsu
Sebagai pemilik asli, jurnalis GridOto melapor ke kepolisian dan menjelaskan kronologisnya
Bersyukur, masalah pemalsuan pelat nomor ini telah selesai.
Jadi tetap taat aturan yaa!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR