Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati Pelat Nomor Palsu

Masih Nekat Posting di Sosmed Menggunakan Pelat Nomor Polisi Palsu? Ini Sanksi Hukumnya

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Februari 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri
Dok.GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri

GridOto.com -Masih berani menggunakan pelat nomor palsu?

Pihak kepolisian tidak main-main untuk melakukan tindakan hukum.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.

Ia menyebutkan penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pelat Nomor Polisi Palsu Masih Dipergoki. Salah Satunya Untuk Posting Sosial Media

Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Perwira Polisi asal Sumatera Utara ini menambahkan pengendara tidak boleh asal pasang pelat nomor kendaraan.

“Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi 3 dokumen utama," katanya. 

Ia menjelaskan pertama asal usul.

"Berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.

 Baca Juga: Tidak Tipu-tipu, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor di Samsat

"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," sambungnya.

Namun menurut Fahri, sebenarnya ada pelat nomor yang bisa digunakan sementara yakni Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), tapi itu hanya dalam keadaan tertentu.

"Misalnya mengirim kendaraan dari pabrikan," katanya.

Kedua untuk penelitian dan berikutnya untuk ujicoba kendaraan.

"Karenanya ada beberapa katagori bisa menggunakan (STCK). Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," tuturnya.

Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.

“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” tutupnya.

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa