GridOto.com - Banjir bikin helm hanyut terbawa arus? Cari helm baru banyak kok yang harganya di bawah Rp 50p ribu.
Sejumlah barang pribadi bisa saja rusak, hanyut dan hilang terbawa banjir. Helm misalnya.
Meski kerap dianggap sepele, helm memiliki peran yang penting bagi pengendara sepeda motor.
Barang ini mampu melindungi kepala dari sengat matahari dan mencegah cedera fatal jika terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Antisipasi Engsel Pintu Agar Tidak Timbul Karat
Menurut Pasal 106 ayat (8) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna motor baik pengendara maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Disebutkan pada Pasal 291, denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan sudah menanti.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tokopedia,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR