GridOto.com - Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor akan diberikan oleh pemerintah terhitung mulai Maret 2021.
Menanggapi hal itu, Riyanto, selaku Senior Researcher Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengatakan, bahwa kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor otomotif.
"Dengan adanya insentif PPnBM ini kami perkirakan demand (permintaan) mobil bisa naik sekitar 15 persen. Apalagi menjelang lebaran permintaan tinggi," kata Riyanto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual belum lama ini.
"Mengingat penjualan mobil di 2020 turun drastis, dari 1 jutaan unit menjadi 500 ribuan unit, memang lesu," sambungnya.
Baca Juga: Toyota Masih Tunggu Petunjuk Teknis Hitungan PPnBM, 5 Model Ini Harganya Bakal Turun Maret 2021
Riyanto meyakini, dengan adanya insentif PPnBM akan menggairahkan perekonomian di Tanah Air dan menimbulkan dampak yang luas bagi sektor otomotif.
"Jadi ini cukup mendorong aktivitas sektor otomotif, maka dari sisi manufacturing bisa disiapkan. Entah itu dari sektor pemasok bahan baku, industri komponen, dan juga termasuk jasa penunjangnya," ucapnya.
"Sehingga semua yang melakukan SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) di bulan Maret sampai Mei 2021 bisa dipenuhi permintaannya," terangnya lagi.
Riyanto menambahkan, insentif ini memang dinanti oleh konsumen sejak tahun lalu, sehingga nanti diharapkan pada saat kebijakan ini diterapkan, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Baca Juga: Kata Dealer Soal Konsumen Yang Telanjur Beli Mobil Pertengahan Februari, Tetap Kena PPnBM 0 Persen?
"Kelihatannya (penjualan mobil) akan banyak menumpuk di Maret yang insentif PPnBM-nya 100 persen, yang mau beli mobil pasti akan memilih di waktu tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, insentif PPnBM ini akan diterapkan mulai Maret 2021 dan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen.
Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.
Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR