GridOto.com - Bagi operator moda transportasi umum di Jabodetabek, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan ketegasan soal penerapan protokol kesehatan.
Polana B. Pramesti, Kepala BPTJ, mengatakan kalau BPTJ dapat mencabut izin perusahaan operator moda transportasi di Jabodetabek.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B. Pramesti, menegaskan BPTJ dapat mencabut izin perusahaan operator moda transportasi umum di Jabodetabek.
Hal ini akan dilakukan, apabila perusahaan tersebut melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Banyak Penumpang Tidak Menjaga Jarak, Ini Permintaan YLKI ke BPTJ
"Dari perusahaan angkutan kami juga bisa melakukan teguran kepada perusahaan operator apabila perusahaan tersebut tidak menerapkan kesehatan misalnya teguran mencabut izin dan sebagainya," ujar Polana dalam Jumpa Pers BPTJ, Kamis (18/2/2021).
Selain itu, Polana juga mengatakan, kalau masih ada penumpang atau petugas yang melanggar protokol kesehatan saat menggunakan moda transportasi di Jabodetabek.
Namun, pihaknya masih mengikuti imbauan yang diarahkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Sejauh ini aturan kita masih merupakan himbauan-himbauan keras sebenarnya, dan emang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi," katanya.
"Namun, Peraturan Pemerintah Daerah itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut," sambung Polana.
Meski begitu, tidak adanya sanksi seharusnya tidak membuat masyarakat bisa mengabaikan dan menyepelekan penerapan protokol kesehatan.
"Yang bepergian menggunakan transportasi umum harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan lebih ketat," tandasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR