GridOto.com - Pasti banyak yang penasaran, bisakah motor 2 tak lolos tes uji emisi gas buang?
Seperti yang kita tahu, uji emisi gas buang untuk motor santer terdengar setelah pemerintah daerah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan yang berusia di atas 3 tahun harus lolos uji emisi.
Lalu bagaimana nasib motor dengan mesin 2 tak, bisakah lolos uji emisi sesuai dengan standar yang ditentukan?
Untuk mengetahui hal itu tim kami melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel umum.
Baca Juga: Baru Tahu, Begini Cara Baca Nilai Lambda Hasil Uji Emisi Motor
Saat ini memang masih cukup jarang bengkel umum yang menerima uji emisi untuk motor.
Kami melakukan tes uji emisi ini di bengkel Nawilis Ban yang terletak di Jl. Tanah Abang I No.12, Petojo, Jakarta Pusat.
Uji emisi untuk motor ini dikenakan tarif Rp 75 ribu saja untuk setiap motornya.
Dalam pengujian kali ini kami menguji dua motor yakni Yamaha Mio J keluaran 2012, serta Suzuki Satria 120R atau Satria 2-tak keluaran 2004.
Baca Juga: Hasil Uji Emisi Motor Bisa Berlaku Berapa Lama?
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR