Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Mediasi Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Hasilnya

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 17 Februari 2021 | 15:59 WIB
DFSK Glory 580 di Jalan Tanjakan Ramp Parkir
Dok. DFSK
DFSK Glory 580 di Jalan Tanjakan Ramp Parkir

GridOto.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak pada hari ini, Rabu (17/02/2021).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat, Dr. David Tobing dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel, merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo lansiran 2018 miliknya loyo saat di tanjakan.

Serta dari keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau Stop and Go.
 
Dalam sidang hari ini turut dihadiri oleh pihak penggugat seperti prinsipal pengguna DFSK Glory 580 beserta kuasa penggugat Richan Simanjuntak, Winner Pasaribu dan Randy Kurniawan.

Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya

Sedangkan PT Sokonindo Automobile (DFSK) sebagai tergugat dihadiri Heribertus S Hartojo sebagai kuasa hukum, Prastiwi Witasari sebagai Legal Manager dan Achmad Rofiqi selaku PR & Media Manager.

Richan Simanjuntak, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan sidang pada hari ini memasuki mediasi tahap pertama.

"Hari ini baru mediasi pertama, penggugat hadir dari prinsipal, dari mereka (tergugat) juga hadir beberapa prinsipal. Nanti ada mediasi selanjutnya," ujar Richan kepada GridOto.com, Rabu, (17/02/2021).

Richan menjelaskan sidang mediasi lanjutan akan kembali diselenggarakan pada hari Rabu pekan depan (24/02/2021).

Baca Juga: Bantu Mobil Menanjak, Ini Cara Kerja Fitur Hill Hold Control DFSK

Sehingga diharapkan kedua belah pihak baik dari penggugat dan tergugat dapat kembali hadir dalam sidang mediasi mendatang.

"Diharapkan hadir lagi prinsipal baik penggugat dan tergugat seperti disampaikan mediator, karena dari tergugatnya belum semuanya hadir baru dua prinsipal yang hadir, jadi diharapkan semuanya hadir minggu depan," terang Richan.

Kemudian, Richan menambahkan dalam sidang mediasi ini point yang diminta dari ketujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 sudah diberikan kepada pihak DFSK dan menunggu respon pada mediasi selanjutnya.

"Kita sampaikan point-pointnya kepada pihak tergugat nanti tahapan selanjutnya tanggapan dari mereka (tergugat)," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Pertama Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Digelar, Jumlah Pengadu Masih Bertambah

Sebelumnya, Dr. David Tobing mengatakan DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.

"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," bilang David.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, DFSK telah menimbulkan kerugian material dan immateril konsumen.

"Karena itu, kami mengajukan solusi kepada pihak DFSK untuk mengganti kerugian materil. Kerugian materil ini sesuai dengan nilai dari kendaraan tersebut. Total ada 7 kendaraan yang kami minta kembalikan uang pembelian sebesar Rp 1,959 milyar," sebut David.

Baca Juga: DFSK Glory 580 Enggak Kuat Nanjak, Akibat Traction Control Aktif?

Sementara untuk kerugian immaterial tidak ada batasannya, karena menyangkut kerugian psikologis, kenyamanan.

"Total kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya," tutupnya.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa