GridOto.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak pada hari ini, Rabu (17/02/2021).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat, Dr. David Tobing dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel, merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo lansiran 2018 miliknya loyo saat di tanjakan.
Serta dari keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau Stop and Go.
Dalam sidang hari ini turut dihadiri oleh pihak penggugat seperti prinsipal pengguna DFSK Glory 580 beserta kuasa penggugat Richan Simanjuntak, Winner Pasaribu dan Randy Kurniawan.
Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya
Sedangkan PT Sokonindo Automobile (DFSK) sebagai tergugat dihadiri Heribertus S Hartojo sebagai kuasa hukum, Prastiwi Witasari sebagai Legal Manager dan Achmad Rofiqi selaku PR & Media Manager.
Richan Simanjuntak, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan sidang pada hari ini memasuki mediasi tahap pertama.
"Hari ini baru mediasi pertama, penggugat hadir dari prinsipal, dari mereka (tergugat) juga hadir beberapa prinsipal. Nanti ada mediasi selanjutnya," ujar Richan kepada GridOto.com, Rabu, (17/02/2021).
Richan menjelaskan sidang mediasi lanjutan akan kembali diselenggarakan pada hari Rabu pekan depan (24/02/2021).
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR