GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 ambang batas emisi gas buang yang mesti dipatuhi semua pemilik mobil, termasuk para owner Isuzu Panther.
Buat para pemilik Isuzu Panther yang punya mesin diesel andal ini enggak perlu pusing mencari bengkel buat uji emisi.
Pasalnya, para pemilik Isuzu Panther bisa menyambangi 5 bengkel resmi Astra Isuzu yang bisa melayani uji emisi gas buang mesin diesel.
Oh ya, parameter uji emisi yang diukur pada mobil mesin diesel seperti Isuzu Panther adalah kepekatan atau opasitas gas buang yang dihasilkan.
Lalu berapa biaya untuk melakukan uji emisi gas buang Isuzu Panther di bengkel resmi?
Baca Juga: Isuzu Panther Enggak Lolos Uji Emisi, Ini Perbaikan di Bengkel Resmi
"Untuk mengukur kadar emisi gas buang, kita memiliki satu alat yang terdapat software yang sudah diatur otomatis," buka Imam Lazuardi, selaku Workshop Head Astra Isuzu Sunter PT Astra International Tbk Isuzu kepada GridOto.com (15/2).
"Soal harga, untuk uji emisi satu unit Isuzu Panther dikenakan biaya Rp 165.000," tambah Imam sambil tersenyum.
Kalau hasil uji emisi gas buang dinyatakan lulus, maka data tersebut akan dimasukkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR