GridOto.com - Setelah sempat tarik ulur, pemerintah akhirnya mengesahkan insentif fiskal untuk pembelian mobil baru.
Insentif tersebut adalah penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dijadwalkan mulai berlaku 1 Maret 2021 mendatang.
Insentif tersebut pun jadi bahan perbincangan karena bisa memangkas harga jual mobil baru, terutama bagi jenis mobil yang kena PPnBM lumayan tinggi seperti sedan yaitu 30 persen.
Tapi seberapa besar sih potongan harga yang bisa didapatkan mobil sedan setelah dikenakan insentif tersebut? Yuk hitung perkiraannya sama-sama.
Baca Juga: Banyak yang Penasaran soal Insentif PPnBM, Konsumen Toyota Tunda Beli Mobil?
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh sumber GridOto.com, rumusnya adalah harga OTR dikurangi BBN-KB, biaya dealer, dan variable cost. (OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variable Cost)
Berhubung tiap daerah punya besaran pajak BBN-KB masing-masing, hitung-hitungan di bawah akan didasarkan pada tarif di DKI Jakarta yaitu sebesar 12,5 persen.
Sementara biaya dealer dan variable cost bisa diasumsikan masing-masing sebesar 2 persen dan 1 persen.
Sekarang kita praktikan dengan mengambil contoh dari Toyota Vios tipe tertinggi, yakni G CVT yang dibanderol Rp 346.850.000 on the road (OTR) DKI Jakarta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR