GridOto.com - Baru-baru ini kabar kehadiran Renault Kiger di Tanah Air santer terdengar.
Hal tersebut lantaran nama Renault Kiger sudah tampil di daftar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2021.
Isinya tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2021.
Dalam tersebut tercantum Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Renault Kiger mulai Rp 75 juta hingga Rp 79 juta.
Perlu diingat, harga tersebut bukanlah harga On The Road (OTR) ya sob.
Jika resmi mengaspal, nantinya ada beberapa tambahan bea termasuk pajak untuk mendapatkan harga OTRnya.
Melansir siaran resmi yang diunggah Renault.co.in, SUV Kompak ini dibangun dari platform CMFA+.
Baca Juga: Renault Kiger, Saudara Dekat Nissan Magnite Sudah Resmi Mengaspal
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Renault.co.in,en.media.groupe.renault.com |
KOMENTAR