Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Ganti Lampu Utama Dengan Yang Lebih Terang? Pilih Yang Ikuti Standar Ini Sob

Harun Rasyid - Selasa, 16 Februari 2021 | 15:20 WIB
Ilustrasi mengganti lampu kendaraan dengan yang lebih terang
Rianto Prasetyo
Ilustrasi mengganti lampu kendaraan dengan yang lebih terang

GridOto.com - Berkendara di cuaca mendung maupun malam hari, tentu akan berbahaya jika lampu utama redup atau tidak menyala.

Bahkan demi keselamatan berkendara, Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebut jika lampu utama motor wajib menyala saat siang hari.

Karena itu, sebagian orang mengganti lampu kendaraan dengan sinar yang lebih terang agar visibilitas berkendara meningkat.

Namun Arief Hidayat, CEO PT Welty Indah Perkasa (Wealthy Group) mengatakan, mengganti lampu kendaraan yang benar sebaiknya tidak melebihi 6.000 Kelvin.

Baca Juga: Street Manners: Masih Perlukah Menyalakan Lampu Utama Motor di Siang Hari? Ini Faktanya

"Lampu LED, HID atau Halogen yang baik itu antara 4.300 sampai 6.000 Kelvin. Di Eropa dan Amerika bahkan maksimal hanya 5.000 Kelvin," buka Arief dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Menurutnya, angka Kelvin di lampu utama kendaraan jangan dijadikan patokan soal terang atau gelap sinar yang dihasilkan.

skala kelvin yang pengaruhi warna lampu kendaraan
asina.info
skala kelvin yang pengaruhi warna lampu kendaraan


"Makin tinggi Kelvin bukannya makin terang, tapi warna cahaya lampunya yang semakin berwarna putih dan ini membahayakan. Apalagi di saat hujan atau di jalan berkabut, cahaya lampu berwarna putih ini tidak tembus," ungkap Arief.

Ia menyebut, kesalahpahaman tersebut membuat beberapa pemilik kendaraan memakai lampu dengan fungsi yang tak sesuai.

Baca Juga: Lampu Check Engine Yamaha NMAX Menyala Setelah Ganti Knalpot, Ini Sebabnya

"Kadang orang pakai lampu xenon yang umumnya 11 ribu Kelvin. Kalau warna lampu 4.300 Kelvin itu kuning, 6.000 Kelvin agak putih. Nah, yang 11 ribu ini biasanya digunakan untuk kontraktor pengerjaan jalan dan bukan untuk kendaraan," sebut Arief.

Berkaca dari aturan lalu lintas di Eropa dan Amerika, sudah sepatutnya lampu kendaraan di atas batas wajar tersebut tidak beredar di pasaran.

Contoh lampu kendaraan yang menyilaukan
Sains.kompas.com
Contoh lampu kendaraan yang menyilaukan


"Sudah seharusnya lampu kendaraan di atas 6.000 Kelvin tidak boleh digunakan karena ini ilegal. Selain itu, tidak bisa juga menerangi jalanan karena terlalu silau, mengganggu, dan bisa membahayakan pengguna jalan lain," tutup Arief.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa