GridOto.com - Bagi pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum tahu, ternyata jika kalian menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap bisa ditahan.
Pasalnya, secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Tips Blokir STNK via Online Cegah Pajak Progresif Kendaraan
Baca Juga: Motor Bensin Dikonversi Jadi Motor istrik Tapi STNK Belum Diubah, Amankah?
Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.
Dimana artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Selasa (16/2/2021).
Sementara umtuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Terlambat? Begini Hitungan Dendanya
Baca Juga: Saat Penilangan Kenapa Polisi Lebih Memilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Ini Alasannya
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR