Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati

M. Adam Samudra - Selasa, 16 Februari 2021 | 09:49 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Bagi pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum tahu, ternyata jika kalian menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap bisa ditahan.

Pasalnya, secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Tips Blokir STNK via Online Cegah Pajak Progresif Kendaraan

Baca Juga: Motor Bensin Dikonversi Jadi Motor istrik Tapi STNK Belum Diubah, Amankah?

Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.

Dimana artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Selasa (16/2/2021).

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa