GridOto.com - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.66 tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor harus lolos uji emisi juga berlaku untuk mobil diesel.
Salah satu mobil diesel yang banyak beredar yakni Isuzu Panther.
Oleh karena itu, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyediakan uji emisi pada 5 bengkel resmi yang juga ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Pada uji emisi mobil diesel yang diukur adalah opasitas atau kepekatan asap gas buang yang dihasilkan.
Imam Lazuardi, selaku Workshop Head Astra Isuzu Sunter PT Astra International Tbk Isuzu menjelaskan bahwa sudah banyak Isuzu Panther yang sudah melakukan uji emisi.
Baca Juga: Angkot Isuzu Panther Terjang Banjir, Ini Alasan Mesin Diesel Tahan Air
"Di Astra Isuzu Sunter sudah banyak yang melakukan uji emisi dan memang ada yang tidak lulus," buka Imam.
"Mobil Isuzu Panther yang tidak lulus biasanya yang umurnya sudah agak lama," tambahnya.
Sebagaimana kita ketahui, ambang batas opasitas yang ditentukan oleh pemerintah adalah 50%.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR