Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Honda Mobilio Dibebaskan dari PPnBM, Harganya Jadi Rp 190 Jutaan!

Wisnu Andebar - Senin, 15 Februari 2021 | 13:55 WIB
Ilustrasi New Honda Mobilio
Honda
Ilustrasi New Honda Mobilio

GridOto.com - Pemerintah akan memberikan diskon pajak berupa insentif tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Insentif PPnBM ini berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Nah, kali ini GridOto.com akan memberikan gambaran perhitungan harga mobil baru apabila dibebaskan tarif PPnBM.

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh sumber terpercaya GridOto.com, untuk mendapatkan besaran PPnBM yang dikenakan, pertama harus mencari harga tebus dealer dari pabrikannya sebelum dijual ke konsumen.

Ia menerangkan bahwa rumusnya adalah harga OTR dikurangi BBN-KB, margin dealer dan variabel cost. (OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variabel Cost)

Adapun besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah, ambil contoh DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Sementara biaya dealer diasumsikan sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.

Baca Juga: Tanggapi Relaksasi PPnBM Mobil Baru dari Pemerintah, Toyota Ambil Sikap Begini

Sekarang kita praktikan dengan mengambil contoh dari Honda Mobilio tipe S M/T yang dibanderol Rp 207.500.000 on the road (OTR) DKI Jakarta.

Harga Honda Mobilio tipe S M/T OTR DKI Jakarta Rp 207.500.000
BBN-KB DKI Jakarta 12,5 persen Rp 25.937.500
Biaya Dealer 2 persen Rp 4.150.000
Variabel Cost 1 persen Rp 2.075.000
Total Rp 175.337.500

Dari hitungan tersebut, didapatkan harga tebus dealer untuk Honda Mobilio tipe S M/T dari pabrikannya sebesar Rp 175.337.500.

Setelah mendapatkan harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Honda Mobilio S M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya. 

Baca Juga: Tunda Beli Mobil, Bulan Depan Pemerintah Bebaskan PPnBM Nol Persen!

Rumus perhitungannya yaitu harga tebus dikali 10 persen, sehingga PPN yang dikenakan sebesar Rp 17.533.750 (175.337.500 x 10 persen).

Harga Tebus Honda Mobilio S M/T Rp 175.337.500
PPN 10 persen Rp 17.533.750
Total  Rp 157.803.750

Nah, jika tarif PPN sudah didapatkan, tinggal menghitung tarif PPnBM-nya. 

Tarif PPnBM Honda Mobilio S M/T adalah 10 persen.

Rumus PPnBM adalah harga tebus sebelum dikenakan PPN dikali PPnBM dari mobil tersebut. 

Baca Juga: Suzuki Komentari Hilangnya PPnBM Mobil Baru di Bulan Depan, Penjualan Naik Signifikan?

Sehingga diketahui PPnBM dari Honda Mobilio S M/T adalah sebesar Rp 15.780.375 (Rp 157.803.750 x 10 persen)

Dengan begitu, harga Honda Mobilio tipe S M/T jika mendapatkan insentif 100 persen alias bebas PPnBM menjadi Rp 191.719.625.

Harga Honda Mobilio S M/T OTR DKI Jakarta Rp 207.500.000
PPnBM 10 persen Rp 15.780.375
Total  Rp 191.719.625

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jujur, Pemadam Kebakaran Masih Belajar Cara Jinakan Api di Baterai Mobil Listrik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa