Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bajaj Biru Nekat Melaju Lawan Arah di Jalan Tol JORR, Sanksi Pelanggarannya Enggak Main-main!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 13 Februari 2021 | 09:05 WIB
Aksi nekat bajar biru melaju lawan arah di jalan tol JORR viral di medsos.
Facebook/Chie Hauw Hendrawan
Aksi nekat bajar biru melaju lawan arah di jalan tol JORR viral di medsos.

GridOto.com - Aksi bajaj roda tiga berkelir biru di Cakung, Jakarta Timur belakangan ini viral di media sosial (medsos).

Pasalnya bajaj tersebut melaju di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang seharusnya hanya boleh dilewati kendaraan beroda empat atau lebih.

Tidak hanya itu, bajaj biru ini juga melaju dengan melawan arah yang tentunya sangat berbahaya.

Berdasarkan video yang diunggah akun Facebook Chie Hauw Hendrawan di grup Dash Cam Owners Indonesia pada Kamis (11/02/2021), terlihat bajaj itu tidak ciut saat berpapasan dengan mobil dan truk-truk besar yang melintas.

Baca Juga: Bajaj Biru Asyik Melenggang di Tol JORR, Tak Gentar Lawan Arah Meski Penuh Truk Kontainer, Eh Sopirnya Cuma Kasih Alasan Ini

Sang perekam video yang melihat kejadian dari lajur lain bahkan sudah berteriak beberapa kali untuk menghentikan laju kendaraan roda tiga ini.

Sayangnya, suara perekam seperti tidak didengar dan supir bajaj biru tersebut tetap saja melaju dengan santainya.

Padahal, tindakan yang dilakukan supir bajaj berkelir biru ini merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dengan sanksi yang enggak main-main.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Tips Menghindari Pecah Ban Di Jalan Tol, Ingat-ingat Tiga Saran Ini

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," bunyi pasal 287 ayat 1.

Setelah tahu aturannya, jangan sekali-kali tiru aksi nekat yang dilakukan oleh supir bajar berkelir biru dalam video tersebut ya.

Bisa-bisa nanti kalian menginap di penjara atau malah dibuat tekor dengan dendanya yang enggak main-main.

Editor : Hendra
Sumber : Facebook Dash Cam Owners Indonesia,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Beli Motor Bekas Tanpa BPKB Siap Terima Resiko Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa