GridOto.com - Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Nantinya, mobil kategori sedan dan 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah tak akan dibebani tarif PPnBM.
Kemenko Perekonomian menargetkan, realisasi dari insentif pajak ini bisa diterapkan pada 1 Maret 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen, akan diberikan pada tahap pertama.
Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen yang diberikan pada tahap kedua.
Serta insentif PPnBM 25 persen yang akan diberikan pada tahap ketiga.
Mengacu pada keterangan tersebut, lantas berapa perkiraan harga Mitsubishi Xpander jika tarif PPnBM-nya dihilangkan?
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Racing, Pasang Livery Atraktif dan Pelek Belang
Sebelumnya, sobat GridOto.com harus paham jika dalam sebuah kendaraan ada beberapa instrumen pajak yang harus dibayarkan.
Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk mengetahui detail cara menghitung seluruh instrumen pajak tersebut, sobat bisa baca di sini
Tapi sebelum menghitung tarif PPnBM Mitsubishi Xpander, kita harus terlebih dulu mencari tahu tarif PPN mobil tersebut.
Sebab, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.
Oke, sekarang kita fokus terlebih dulu untuk menghitung tarif PPN Mitsubishi Xpander. Ambil contoh Mitsubishi Xpander Ultimate A/T yang harganya saat ini Rp 278.900.000 (OTR DKI Jakarta).
Rumus menghitung PPN adalah: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x 10 persen.
Lantas, berapa nilai DPP Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Permendagri No.8/2020, DPP mobil tersebut sebesar Rp 210.000.000
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: DPP (Rp 210.000.000) x 10 persen = Rp 21.000.000. Jadi PPN Mitsubishi Xpander adalah Rp 21.000.000.
Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan Stok, Mitsubishi Xpander VIN 2020 Kena Diskon, Harganya Jadi Segini!
Oke, jika tarif PPN-nya sudah ditemukan, sekarang kita tinggal menghitung tarif PPnBM-nya.
Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.
Lalu, berapa persentase tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Mitsubishi Xpander adalah 10 persen.
Jadi perhitungan tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T adalah sebagai berikut: PPN (Rp 21.000.000) x 10 persen = Rp 2.100.000. Maka tarif PPnBM mobil ini adalah Rp 2.100.000.
Baca Juga: Harga Bekas Mitsubishi Xpander 2018-2020, Masih di Atas Rp 175 Juta
Kesimpulannya, harga Mitsubishi Xpander tipe Ultimate A/T akan berkurang Rp 2.100.000 saat intensif PPnBM tahap satu diberlakukan.
Kurang lebih perhitungan harganya akan seperti ini: Harga OTR saat ini (Rp 278.900.000) - tarif PPnBM (Rp 2.100.000) = Rp 276.800.000.
Namun, saat insentif PPnBM tahap kedua diberlakukan, konsumen hanya mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal.
Itu artinya, konsumen masih harus membayar tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T sebesar Rp 1.050.000.
Perkiraan harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 50 persen (Rp 1.050.000) = Rp 277.850.000.
Lalu, di periode insentif PPnBM tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen. Artinya, pada periode ini konsumen tetap harus membayar pajak PPnBM sebesar Rp 1.575.000.
Jadi perhitungan harga Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen (Rp 1.575.000) = Rp 278.375.000.
Oh iya, sobat juga bisa menghitung sendiri pajak mobil lain dengan rumus yang sudah kami jabarkan di atas. Sehingga, sobat bisa mendapat gambaran mengenai berapa harga mobil incaran sobat setelah relaksasi berjalan.
Periode Insentif PPnBm | Kisaran Harga |
Periode Satu (100%) | Rp 276.800.000 |
Periode Dua (50%) | Rp 277.850.000 |
Periode Tiga (25%) | Rp 278.375.000 |
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR