GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk kendaraan bermotor atau mobil yang ditargetkan akan diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), karena Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.
Sehingga pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan 1.500 cc ke bawah yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Baca Juga: Regulasi PPnBM Motor Sport Hambat Benelli Bangun Pabrik di Indonesia
Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.
”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.” ujar Airlangga melalui keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (11/02/2021).
Menko Airlangga menerangkan pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR