GridOto.com - Sidang peradilan mantan pegawai Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari sudah ketok palu.
Jaksa Pinangki terbukti bersalah atas tiga dakwaan.
Melansir Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto menyebutkan, Pinangki didakwa atas perbuatan pencucian uang, pemufakatan jahat, dan suap.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Fitur Keselamatan BMW X5 2021 Bisa Diatur Dengan Satu Tombol Ini Lho!
Atas perbuatannya tersebut Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, sejumlah asetnya pun turut disita.
Salah satunya adalah BMW X5 berkelir Imperial Blue Brilliant Effect atau biru tua dengan pelat nomor F 214.
Mobil mewah tersebut turut disita lantaran dinilai bagian dari pencucian uang yang dibeli menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Memundurkan BMW X5 Kini Jadi Lebih Aman Karena Fitur Ini Sob!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com,Bmw.co.id |
KOMENTAR